Analisis Yuridis Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Cipta Oleh Penyelenggara Marketplace Token NFT (2024)

Abstract

NFT (Non Fungible Token) di Indonesia, mengalami perkembangan yang cukup pesat, Melihat banyaknya warga negara Indonesia yang masuk kedalam ranah NFT. Di Indonesia sendiri aset NFT sudah dapat diperjual-belikan dengan perusahaan perdagangan krypto Indonesia. Salah satunya Tokocrypto. Tokocrypto meluncurkan media untuk jual-beli NFT yang bernama Toko Mall. Hal ini dibuat untuk mendorong antusias NFT di Indonesia. Toko Mall sendiri merupakan sebuah media yang menyambungkan pemilik/Penjual Karya NFT dengan pembeli NFT. Namun masih adanya pihakpihak melakukan tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam NFT, khususnya dalam hak cipta. Belum adanya tindakan preventif yang dibuat oleh marketplace dalam melindungi hak kekayaan intelektual pemilik karya. Melihat regulasi di Indonesia belum spesifik mengatur NFT. Maka penulis akan menjabarkan pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan intelektual khususnya hak cipta serta perlindungan yang diberikan oleh marketplace dalam melindungi hak cipta terhadap token NFT.

Original languageIndonesian
JournalTechnology and Economics Law Journal
Volume2
Issue number2
Publication statusPublished - 1 Jan 2023

Other files and links

  • https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol2/iss2/5/

Cite this

  • APA
  • Author
  • BIBTEX
  • Harvard
  • Standard
  • RIS
  • Vancouver

Sardjono, A. (2023). Analisis Yuridis Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Cipta Oleh Penyelenggara Marketplace Token NFT. Technology and Economics Law Journal, 2(2).

Sardjono, Agus. / Analisis Yuridis Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Cipta Oleh Penyelenggara Marketplace Token NFT. In: Technology and Economics Law Journal. 2023 ; Vol. 2, No. 2.

@article{75115272e6c4418d9abcdd991b0b4919,

title = "Analisis Yuridis Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Cipta Oleh Penyelenggara Marketplace Token NFT",

abstract = "NFT (Non Fungible Token) di Indonesia, mengalami perkembangan yang cukup pesat, Melihat banyaknya warga negara Indonesia yang masuk kedalam ranah NFT. Di Indonesia sendiri aset NFT sudah dapat diperjual-belikan dengan perusahaan perdagangan krypto Indonesia. Salah satunya Tokocrypto. Tokocrypto meluncurkan media untuk jual-beli NFT yang bernama Toko Mall. Hal ini dibuat untuk mendorong antusias NFT di Indonesia. Toko Mall sendiri merupakan sebuah media yang menyambungkan pemilik/Penjual Karya NFT dengan pembeli NFT. Namun masih adanya pihakpihak melakukan tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam NFT, khususnya dalam hak cipta. Belum adanya tindakan preventif yang dibuat oleh marketplace dalam melindungi hak kekayaan intelektual pemilik karya. Melihat regulasi di Indonesia belum spesifik mengatur NFT. Maka penulis akan menjabarkan pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan intelektual khususnya hak cipta serta perlindungan yang diberikan oleh marketplace dalam melindungi hak cipta terhadap token NFT.",

author = "Agus Sardjono",

year = "2023",

month = jan,

day = "1",

language = "Indonesian",

volume = "2",

journal = "Technology and Economics Law Journal",

issn = "2828-6294",

number = "2",

}

Sardjono, A 2023, 'Analisis Yuridis Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Cipta Oleh Penyelenggara Marketplace Token NFT', Technology and Economics Law Journal, vol. 2, no. 2.

Analisis Yuridis Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Cipta Oleh Penyelenggara Marketplace Token NFT. / Sardjono, Agus.
In: Technology and Economics Law Journal, Vol. 2, No. 2, 01.01.2023.

Research output: Contribution to journalArticlepeer-review

TY - JOUR

T1 - Analisis Yuridis Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Cipta Oleh Penyelenggara Marketplace Token NFT

AU - Sardjono, Agus

PY - 2023/1/1

Y1 - 2023/1/1

N2 - NFT (Non Fungible Token) di Indonesia, mengalami perkembangan yang cukup pesat, Melihat banyaknya warga negara Indonesia yang masuk kedalam ranah NFT. Di Indonesia sendiri aset NFT sudah dapat diperjual-belikan dengan perusahaan perdagangan krypto Indonesia. Salah satunya Tokocrypto. Tokocrypto meluncurkan media untuk jual-beli NFT yang bernama Toko Mall. Hal ini dibuat untuk mendorong antusias NFT di Indonesia. Toko Mall sendiri merupakan sebuah media yang menyambungkan pemilik/Penjual Karya NFT dengan pembeli NFT. Namun masih adanya pihakpihak melakukan tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam NFT, khususnya dalam hak cipta. Belum adanya tindakan preventif yang dibuat oleh marketplace dalam melindungi hak kekayaan intelektual pemilik karya. Melihat regulasi di Indonesia belum spesifik mengatur NFT. Maka penulis akan menjabarkan pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan intelektual khususnya hak cipta serta perlindungan yang diberikan oleh marketplace dalam melindungi hak cipta terhadap token NFT.

AB - NFT (Non Fungible Token) di Indonesia, mengalami perkembangan yang cukup pesat, Melihat banyaknya warga negara Indonesia yang masuk kedalam ranah NFT. Di Indonesia sendiri aset NFT sudah dapat diperjual-belikan dengan perusahaan perdagangan krypto Indonesia. Salah satunya Tokocrypto. Tokocrypto meluncurkan media untuk jual-beli NFT yang bernama Toko Mall. Hal ini dibuat untuk mendorong antusias NFT di Indonesia. Toko Mall sendiri merupakan sebuah media yang menyambungkan pemilik/Penjual Karya NFT dengan pembeli NFT. Namun masih adanya pihakpihak melakukan tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam NFT, khususnya dalam hak cipta. Belum adanya tindakan preventif yang dibuat oleh marketplace dalam melindungi hak kekayaan intelektual pemilik karya. Melihat regulasi di Indonesia belum spesifik mengatur NFT. Maka penulis akan menjabarkan pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan intelektual khususnya hak cipta serta perlindungan yang diberikan oleh marketplace dalam melindungi hak cipta terhadap token NFT.

UR - https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol2/iss2/5/

M3 - Article

SN - 2828-6294

VL - 2

JO - Technology and Economics Law Journal

JF - Technology and Economics Law Journal

IS - 2

ER -

Sardjono A. Analisis Yuridis Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Cipta Oleh Penyelenggara Marketplace Token NFT. Technology and Economics Law Journal. 2023 Jan 1;2(2).

Analisis Yuridis Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Cipta Oleh Penyelenggara Marketplace Token NFT (2024)
Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Jerrold Considine

Last Updated:

Views: 5635

Rating: 4.8 / 5 (78 voted)

Reviews: 93% of readers found this page helpful

Author information

Name: Jerrold Considine

Birthday: 1993-11-03

Address: Suite 447 3463 Marybelle Circles, New Marlin, AL 20765

Phone: +5816749283868

Job: Sales Executive

Hobby: Air sports, Sand art, Electronics, LARPing, Baseball, Book restoration, Puzzles

Introduction: My name is Jerrold Considine, I am a combative, cheerful, encouraging, happy, enthusiastic, funny, kind person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.