Abstract
NFT (Non Fungible Token) di Indonesia, mengalami perkembangan yang cukup pesat, Melihat banyaknya warga negara Indonesia yang masuk kedalam ranah NFT. Di Indonesia sendiri aset NFT sudah dapat diperjual-belikan dengan perusahaan perdagangan krypto Indonesia. Salah satunya Tokocrypto. Tokocrypto meluncurkan media untuk jual-beli NFT yang bernama Toko Mall. Hal ini dibuat untuk mendorong antusias NFT di Indonesia. Toko Mall sendiri merupakan sebuah media yang menyambungkan pemilik/Penjual Karya NFT dengan pembeli NFT. Namun masih adanya pihakpihak melakukan tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam NFT, khususnya dalam hak cipta. Belum adanya tindakan preventif yang dibuat oleh marketplace dalam melindungi hak kekayaan intelektual pemilik karya. Melihat regulasi di Indonesia belum spesifik mengatur NFT. Maka penulis akan menjabarkan pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan intelektual khususnya hak cipta serta perlindungan yang diberikan oleh marketplace dalam melindungi hak cipta terhadap token NFT.
Original language | Indonesian |
---|---|
Journal | Technology and Economics Law Journal |
Volume | 2 |
Issue number | 2 |
Publication status | Published - 1 Jan 2023 |
Other files and links
https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol2/iss2/5/
Cite this
- APA
- Author
- BIBTEX
- Harvard
- Standard
- RIS
- Vancouver
Sardjono, A. (2023). Analisis Yuridis Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Cipta Oleh Penyelenggara Marketplace Token NFT. Technology and Economics Law Journal, 2(2).
Sardjono, Agus. / Analisis Yuridis Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Cipta Oleh Penyelenggara Marketplace Token NFT. In: Technology and Economics Law Journal. 2023 ; Vol. 2, No. 2.
@article{75115272e6c4418d9abcdd991b0b4919,
title = "Analisis Yuridis Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Cipta Oleh Penyelenggara Marketplace Token NFT",
abstract = "NFT (Non Fungible Token) di Indonesia, mengalami perkembangan yang cukup pesat, Melihat banyaknya warga negara Indonesia yang masuk kedalam ranah NFT. Di Indonesia sendiri aset NFT sudah dapat diperjual-belikan dengan perusahaan perdagangan krypto Indonesia. Salah satunya Tokocrypto. Tokocrypto meluncurkan media untuk jual-beli NFT yang bernama Toko Mall. Hal ini dibuat untuk mendorong antusias NFT di Indonesia. Toko Mall sendiri merupakan sebuah media yang menyambungkan pemilik/Penjual Karya NFT dengan pembeli NFT. Namun masih adanya pihakpihak melakukan tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam NFT, khususnya dalam hak cipta. Belum adanya tindakan preventif yang dibuat oleh marketplace dalam melindungi hak kekayaan intelektual pemilik karya. Melihat regulasi di Indonesia belum spesifik mengatur NFT. Maka penulis akan menjabarkan pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan intelektual khususnya hak cipta serta perlindungan yang diberikan oleh marketplace dalam melindungi hak cipta terhadap token NFT.",
author = "Agus Sardjono",
year = "2023",
month = jan,
day = "1",
language = "Indonesian",
volume = "2",
journal = "Technology and Economics Law Journal",
issn = "2828-6294",
number = "2",
}
Sardjono, A 2023, 'Analisis Yuridis Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Cipta Oleh Penyelenggara Marketplace Token NFT', Technology and Economics Law Journal, vol. 2, no. 2.
Analisis Yuridis Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Cipta Oleh Penyelenggara Marketplace Token NFT. / Sardjono, Agus.
In: Technology and Economics Law Journal, Vol. 2, No. 2, 01.01.2023.
Research output: Contribution to journal › Article › peer-review
TY - JOUR
T1 - Analisis Yuridis Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Cipta Oleh Penyelenggara Marketplace Token NFT
AU - Sardjono, Agus
PY - 2023/1/1
Y1 - 2023/1/1
N2 - NFT (Non Fungible Token) di Indonesia, mengalami perkembangan yang cukup pesat, Melihat banyaknya warga negara Indonesia yang masuk kedalam ranah NFT. Di Indonesia sendiri aset NFT sudah dapat diperjual-belikan dengan perusahaan perdagangan krypto Indonesia. Salah satunya Tokocrypto. Tokocrypto meluncurkan media untuk jual-beli NFT yang bernama Toko Mall. Hal ini dibuat untuk mendorong antusias NFT di Indonesia. Toko Mall sendiri merupakan sebuah media yang menyambungkan pemilik/Penjual Karya NFT dengan pembeli NFT. Namun masih adanya pihakpihak melakukan tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam NFT, khususnya dalam hak cipta. Belum adanya tindakan preventif yang dibuat oleh marketplace dalam melindungi hak kekayaan intelektual pemilik karya. Melihat regulasi di Indonesia belum spesifik mengatur NFT. Maka penulis akan menjabarkan pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan intelektual khususnya hak cipta serta perlindungan yang diberikan oleh marketplace dalam melindungi hak cipta terhadap token NFT.
AB - NFT (Non Fungible Token) di Indonesia, mengalami perkembangan yang cukup pesat, Melihat banyaknya warga negara Indonesia yang masuk kedalam ranah NFT. Di Indonesia sendiri aset NFT sudah dapat diperjual-belikan dengan perusahaan perdagangan krypto Indonesia. Salah satunya Tokocrypto. Tokocrypto meluncurkan media untuk jual-beli NFT yang bernama Toko Mall. Hal ini dibuat untuk mendorong antusias NFT di Indonesia. Toko Mall sendiri merupakan sebuah media yang menyambungkan pemilik/Penjual Karya NFT dengan pembeli NFT. Namun masih adanya pihakpihak melakukan tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam NFT, khususnya dalam hak cipta. Belum adanya tindakan preventif yang dibuat oleh marketplace dalam melindungi hak kekayaan intelektual pemilik karya. Melihat regulasi di Indonesia belum spesifik mengatur NFT. Maka penulis akan menjabarkan pelanggaran-pelanggaran Hak Kekayaan intelektual khususnya hak cipta serta perlindungan yang diberikan oleh marketplace dalam melindungi hak cipta terhadap token NFT.
UR - https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol2/iss2/5/
M3 - Article
SN - 2828-6294
VL - 2
JO - Technology and Economics Law Journal
JF - Technology and Economics Law Journal
IS - 2
ER -
Sardjono A. Analisis Yuridis Terkait Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Cipta Oleh Penyelenggara Marketplace Token NFT. Technology and Economics Law Journal. 2023 Jan 1;2(2).